Kamis 05 Mar 2015 19:33 WIB

Politisi Australia Gelar Doa Bersama untuk Chan dan Sukumaran

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID,CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Julie Bishop kabarnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia. Langkah itu dilakukannya demi untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.

Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) lalu.

Sementara itu hari Kamis (5/3) pagi, para anggota parlemen Australia melakukan doa bersama di depan gedung parlemen di Canberra.

Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop kembali meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni kedua warga Australia itu.

"Kami meminta pemerintah Indonesia, lebih tepatnya kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan," katanya di depan ratusan politisi lainnya.

"Pertama, upaya hukum masih berjalan bagi keduanya dan banding sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Menlu Bishop.

"Kedua, ada tuduhan yang pernah terungkap dalam proses peninjauan kembali terkait suap dalam keputusan pengadilan tingkat pertama," katanya.

"Namun yang lebih penting dari itu, konsep pengampunan dan memaafkan menempati posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana di Australia," tambahnya lagi.

Menlu Bishop mengatakan, "Dan kami meminta agar penyesalan kedua orang ini dijadikan pertimbangan."

Sementara itu salah seorang pengacara Chan dan Sukumaran, Peter Morrissey SC, menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta.

Dikatakan, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dijalankan sepanjang proses hukum masih berlangsung.

"Kami berharap mereka tidak melaksanakan eksekusi sampai semua proses hukum dijalankan, dan saya bisa katakan bahwa kami akan terus mencari semua kemungkinan lain yang tersedia," kata Morrissey.

Dalam perkembangan lainnya Pastor Jeff Hammond, yang melakukan pendampingan spiritual bagi Chan dalam empat tahun terakhir, mengungkapkan Chan belum putus harapan. Mereka bertemu terakhir kali tiga hari lalu.

"Dia masih terus berdoa dan percaya ada keajaiban Tuhan untuknya," kata pastor Hammond.

Terpidana mati kasus narkoba Chan dan Sukumaran kini berada di Nusakambangan menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mereka.

Kedua termasuk di antara terpidana mati lainnya asal Perancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi.  Gelombang pertama telah dilakukan Januari 2015 lalu di Pulau Nusakambangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement