REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka dugaan kasus korupsi di TVRI, Mandra, Kamis (5/3) pagi mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk saksi pelapor.
"Ia sudah membuat laporan tanda tangan palsu tanggal 20 Februari terlapornya saudara Ad cs," ungkap Rikwanto kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Rikwanto menjelaskan, meskipun yang melaporkan dari kuasa hukumnya namun, Mandra diperiksa sebai pelapor dan dimintai keterangannya. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Rikwanto menuturkan, laporan tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan Mandra atas kasus yang kini menjeratnya.
Mandra merasa kontrak yang dilakukannya dan dianggap terjadi kesalahan bukan disebabkan oleh dirinya. "Maka dilaporkan pemalsuan surat dan tanda tangan," katanya.