Kamis 05 Mar 2015 12:53 WIB

Daerah Lain Dilarang, Jateng Diberikan Kelonggaran Gunakan Cantrang

Red: Esthi Maharani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri).
Foto: Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kelonggaran kepada penggunaan alat cantrang kepada wilayah Jawa Tengah. Namun, untuk wilayah lainnya penggunaan cantrang tetap dilarang.

"Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen Pemda Jateng dan para pemilik cantrang dikembalikan (kapal berbobot) di bawah 30 GT dan (kawasan perairan) di bawah 12 mil itu otoritasnya Bapak Gubernur (Jateng)," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/2).

Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bila diberlakukan cantrang maka akan terus memicu konflik antarnelayan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan semua pihak agar menahan diri untuk mengambil penyelesaian polemik pelarangan alat tangkap cantrang yang mengakibatkan aksi massa yang sempat melumpuhkan jalur Pantura Jawa pada Senin (2/3) dan Selasa (3/3).