REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kelonggaran kepada penggunaan alat cantrang kepada wilayah Jawa Tengah. Namun, untuk wilayah lainnya penggunaan cantrang tetap dilarang.
"Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen Pemda Jateng dan para pemilik cantrang dikembalikan (kapal berbobot) di bawah 30 GT dan (kawasan perairan) di bawah 12 mil itu otoritasnya Bapak Gubernur (Jateng)," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bila diberlakukan cantrang maka akan terus memicu konflik antarnelayan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan semua pihak agar menahan diri untuk mengambil penyelesaian polemik pelarangan alat tangkap cantrang yang mengakibatkan aksi massa yang sempat melumpuhkan jalur Pantura Jawa pada Senin (2/3) dan Selasa (3/3).
"KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Riza, pihaknya sejak awal mendukung efektivitas pelarangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia, namun hal itu harus dilakukan dengan cara benar dan terukur.
Ia mengingatkan sedikitnya 100 ribu jiwa yang terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal (ABK) Ikan.
Belajar dari masa lalu, ujar dia, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak Pemerintah Pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi, antara lain dengan merangkul organisasi nelayan dan tokoh masyarakat untuk melakukan simulasi dan pemantauan lapangan.
Selain itu, KNTI juga mendesak dilakukannya sosialisasi dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.
"Siapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan," tuturnya.