Kamis 05 Mar 2015 14:09 WIB

Foto Jokowi Diinjak, IPW Desak Kapolda Papua Dicopot

Rep: C67/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri segera mencopot Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende dan Kapolres Jayapura, AKBP Jeremias Rontini.

Sebab, penangangan kasus penyobekan dan aksi menginjak-injak foto Presiden Joko Widodo di Hotel Aston, di Jayapura beberapa waktu lalu tidak kunjung diproses.

"Penyobekan dan menginjak-injak foto presiden baru pertama kali terjadi," ujar Ketua IPW, Neta S Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, Polri harus mengambil tindakan tegas dan cepat. Sebab, aksi tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) karena Presiden merupakan simbol negara. Karena itu, Pane menegaskan, melecehkan Presiden sama halnya melecehkan negara.

Pane juga mengaku heran dengan tidak adanya tindakan apapun dari petugas yang ada di lapangan saat aksi berlangsung. Aksi tersebut dilakukan di depan Wakil Direktur Intel Polda Papua, AKBP Alfred Papare. Sehingga kejadian tersebut terkesan sengaja dibiarkan oleh petugas.

"Aksi ini baru berhenti setelah aparat TNI dari Kodam Cendrawasih turun tangan," katanya.

Saat ini video tersebut berada di Kodam Cendrawasih. Aksi yang terdiri dari beberapa orang saja menyerbu Konferensi Daerah (Konferda) Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP). Saat itu, kata Pane, massa aksi juga menganiaya peserta Konferda.

Saat kejadian tersebut, Pane menambahkan, aparat kepolisian kembali tidak berbuat apa-apa. Sehingga TNI juga harus turun tangan untuk menenangkan situasi. Kejadian seperti ini, menurut Pane, menjadi preseden buruk bagi Polri karena aksi tersebut melanggar Pasal 351 ayat 2.

Untuk itu, lanjut Pane, IPW mendesak agar Mabes Polri mencopot Kapolda Papua. Selain itu, kasus ini juga harus diusut dan menangkap pelaku serta provokator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement