REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Sebanyak lima orang polisi berpakaian preman dari Polsekta Tanjungkarang Barat, menggeledah paksa rumah wartawan Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah, Rabu (4/3).
Polisi menduga ia menjadikan rumahnya di Susunan Baru sebagai tempat transaksi narkoba.
Ridwan mengaku dibekap petugas dan diborgol serta diancam akan ditembak tanpa diperlihatkann surat tugas dari polisi tersebut. Kemudian mereka memaksa Ridwan menjalani tes urine di tempat. Hasil tes urine-nya negatif serta tidak ada barang bukti narkoba yang dimaksud.
Tindakan polisi yang dinilai sembrono tersebut sangat disesalkan berbagai pihak. "Polisi bekerja tidak profesional dan terkesan sembrono, apalagi tidak menemukan bukti," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Lampung Febriyanto, Kamis (5/3).
Menurut dia, tindakan polisi tadi jelas salah dan IJTI meminta kasus ini diungkap apakah terkait dengan aktivitas jurnalistik wartawan yang bersangkutan.
Apalagi, Ridwan dan keluarganya kini mengalami trauma atas kejadian tersebut. “Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi, apalagi terjadi pada jurnalis lainnya,” ujar Ridwan.
Mendengar laporan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono menyatakan permintaan maaf atas kesalahan anak buahnya dalam peristiwa penggeledahan rumah wartawan tersebut.
"Mohon maaf atas peristiwa tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko yang sedang berada di Mabes Polri belum bisa mengklarifikasi.