REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tidak mengurusi kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut dia, pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.
"Soal Jaksa Agung nanti disidik atau diserahkan ke Polri silakan saja kalau ada di tangan saya akan saya buka dan bisa digelar," ujar Budi di Perguruan Tinggi Sekolah Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Budi menerangkan, nantinya secara hukum akan dilihat apakah memenuhi unsur untuk digelar. Jika tidak memenuhi tentu tidak akan dipaksakan. Mantan kepala Polda Gorontalo tersebut juga menilai rencana dilakukan gelar perkara bersama cukup bagus. Pasalnya, dalam penegakan hukum harus terbuka.
"Jadi dimana diserahkan kepada Jaksa Agung dan bisa digelar sama-sama ya digelar," katanya.
Saat ditanya kasus BG tahun 2003 dan 2006 sudah disidik Bareskrim, Budi mengaku sudah dilakukan. Bahkan PPATK menganggap kasus tersebut sudah clear. Namun, jika kasus tersebut dibuka kembali maka, harus dicari bukti baru yang mendukung.