Kamis 05 Mar 2015 15:26 WIB

Kubu Agung: Kami Sudah Menang 2-0

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar menyatakan skor saat ini menunjukan 2-0 untuk kemenangan kubunya. Hal ini menyikapi putusan yang telah dikeluarkan mahkamah partai terkait kisruh dualisme kepengurusan Golkar.

Dia mengklaim kemenangan ini berpatokan pada dua pandangan hakim di mahkamah partai. Dua hakim mengeluarkan putusan kalau kubu Agung adalah kepengurusan yang sah. Sedangkan dua hakim lainnya hanya mendukung upaya kasasi kubu Ical.

“Ini jelas kami sudah menang 2-0. Soalnya dua hakim lainnya tidak mengeluarkan putusan apapun,” kata dia, Kamis (5/3).

Agun justru mengaku heran dengan sikap kubu Ical yang ngotot untuk melawan putusan mahkamah partai. Hal ini kata dia menunjukkan kalau kubu Ical tidak legowo. Mereka memandang hasil masih draw, padahal sudah jelas kita menang. “Buat saya mereka itu salah dalam mentafsirkan putusan mahkamah partai,” ujarnya.

Sebelumnya Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol. Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement