REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Kontras, Haris Azhar menjalani pemeriksaan terkait pasal 310 dan 311 yang dilaporkan Azaz Tigor Nainggolan terhadap Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiyatno yang diguga melakukan penghinaan terhadap orang-orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari lalu.
Harris keluar dari Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB. Azaz, kata Harris, melaporkan pernyataan Tedjo sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya. Pasalnya, dirinya merupakan salah satu bagian yang ikut berkumpul.
"Hari ini selain saya ada lagi Ade Irawan," ujar Harris, di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Harris menjelaskan kepada penyidik tentang keberadaan Azaz di KPK pada 23 Januari. "Artinya sebagai rakyat yang dituduh sebagai rakyat tidak jelas," katanya.