Kamis 05 Mar 2015 16:14 WIB

Inpres Pemberantasan Korupsi Kawinkan Pencegahan dan Penindakan

Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo akan mengawinkan pencegahan dan penindakan korupsi.

"Tidak dibatasi penindakan KPK. Tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, harus ada kombinasi antara pencegahan dengan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem untuk akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD bisa dilakukan dengan baik," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kamis (5/2).

Seskab mengatakan dalam Inpres yang saat ini tengah dalam proses finalisasi tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait langkah yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat penindakan.

"Ada instruksi detail presiden kepada kementerian lembaga satu per satu. Apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi untuk pencegahan dan penindakan itu," kata Andi.

Ketika ditanya perbedaan dengan Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi pada masa Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan ada penekanan khusus untuk beberapa hal, namun ia mengatakan hal itu akan segera diketahui oleh publik setelah Inpres selesai.

"Itu selalu jadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi selama ini untuk 2015, seperti tahun-tahun sebelumnya menteri pengusul utamanya Kepala Bappenas, draft inpres sudah masuk di Setkab, sekarang difinalisasi. Kalau tidak ada halangan satu minggu bisa diterbitkan," kata Andi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement