REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelaku kejahatan seksual pada anak tidak perlu dijadikan undang-undang. Wasekjen PBNU Imdadun Rahmat mengatakan, undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sejenis lainnya sudah cukup digunakan.
"Terpenting adalah pross penegakan hukum," ujarnya kepada Republika, Kamis (5/3). Menurutnya, jangan sampai ada pihak-pihak yang meloloskan atau meringankan hukuman pelaku tindak kejahatan sekual tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, Undang-undang perlindungan dianggap sudah cukup sebagai rujukan. Ia menambahkan, jika memang pihak DPR berencana untuk menjadikan fatwa sebagai turunan untuk pembuatan hukum positif, maka harus dilakukan pengkajian yang matang.
"Prinsipnya dalam pembuatan undang-undang yakni hukuman yang diberikan harus bersifat adil," kata dia menegaskan.