Kamis 05 Mar 2015 20:28 WIB

Kanwil Pajak Yogyakarta akan Sandera Penunggak Pajak

Red: Satya Festiani
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Suryanto/Koz/mes/15
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Ditjen Pajak Yogyakarta akan melakukan upaya penyanderaan atau paksa badan bagi penunggak pajak di atas Rp 100 juta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

"Ini merupakan upaya terakhir, apabila upaya lain yang kami lakukan tidak berhasil," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan Bastari seusai meninjau ruang penyanderaan di Lapas Wirogunan, Kamis (5/3).

Upaya itu, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan, serta UU Penagihan Pajak dengan tujuan memberikan efek jera serta penyadaran bagi para penunggak pajak. "Bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan amanat undang-undang," kata dia.

Rudy belum dapat menyebutkan jumlah wajib pajak di DIY yang menunggak pembayaran, namun ia memperkirakan hingga saat ini yang berpotensi terkena sanksi penyenderaan (gijzeling) kurang lebih empat orang.