Kamis 05 Mar 2015 17:46 WIB

JK: Inpres Pemberantasan Korupsi tak Lemahkan KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres tersebut berisi strategi nasional pemberantasan korupsi 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan diterbitkannya inpres pemberantasan korupsi tak akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, pemberantas korupsi memang menjadi tugas pokok KPK dan diatur dalam Undang-Undang.

"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada UU nya. Tidak mungkin inpres melemahkan UU, tau sendiri kan sistem itu UU diatas, mana mungkin UU diubah dengan inpres? Enggak mungkin," jelas JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut JK, tugas utama KPK memang melakukan tindak pencegahan korupsi. Namun, juga tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil tindakan.

"Sebenarnya itu memang tugas pokok KPK kan begitu, pencegahan. Tapi bukan berarti tidak mengambil tindakan ya. Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindak. Tapi tentu sesuai hukum saja," jelas Kalla.

Ia pun menegaskan lembaga KPK tetap dapat melakukan penindakan sebab telah diatur dalam Undang-Undang. "Siapa bilang tidak, UU nya ada. Masak dianulir oleh inpres? Enggak kan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Inpres tersebut berisi strategi nasional pemberantasan korupsi 2015.

Andi menjelaskan, Inpres disusun oleh Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas). Saat ini, draftnya sedang difinalisasi di Sekretaris Kabinet. Ia menyebut, dibutuhkan waktu empat sampai lima hari untuk memfinalisasi sebuah Inpres sebelum diajukan ke presiden.

"Diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Andi, Inpres tersebut menekankan pada membangun sistem pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan. Sehingga, instansi penegak hukum dapat dengan cepat mengindentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi sebelum terjadi penyalahgunaan uang negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement