REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk dua penjual cakram padat atau video compact disk film porno melalui online, Kamis (5/3). Pelaku yang ditangkap berinisial JH (34) dan SO (30).
"Pekerjaan tersangka mengunduh film porno melalui internet," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Kamis (5/3). Keuntungan dari aksi ilegalnya itu tersangka mengaku meraup untung hingga Rp 10 juta per bulan.
Martinus mengatakan, para tersangka menjual film khusus dewasa itu dari hasil unduhan melalui sejumlah situs. Para tersangka mengunduh film tersebut melalui situs porno di rumahnya kawasan Tangerang Selatan, Banten.
"Usai men-download, para pelaku memasarkan melalui Blog dengan menawarkan seharga Rp 25 ribu per keping," kata dia. Menurut Martinus, kebanyakan pembelinya berasal dari luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi dan Papua.