Kamis 05 Mar 2015 19:19 WIB

Aparat Polsek Amankan Penjambret dari Amukan Massa

Pelaku penjambretan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelaku penjambretan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pelaku jambret dari amukan massa saat tertangkap tangan melakukan penjambretan di kota tersebut.

"Saat kami melintas ada massa ramai dan kami berhenti melihat ternyata ada jambret yang dipukuli. Dengan cepat langsung kami amankan dan bawa ke kantor," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan IPDA  Sugianto di Banjarmasin, Kamis (5/3).

Dia mengatakan, pelaku jambret itu menjambret seorang penjalan kaki bernama Eka Mariani (30) warga Jalan Belitung Darat Ujung Gang Melati Banjarmasin Utara. Sedangkan pelakunya sendiri diketahui bernama Adi Saputra (21) warga Jalan Sepakat Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan penjambretan pada Rabu (4/3) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Komplek Banjar Indah 6 Banjarmasin Selatan. Saat menjambret korban, pelaku lari menggunakan sepeda motor dan korban teriak. Warga yang ada di depan arah pelaku melarikan diri langsung mengetahui dan mengejar pelaku.

Tidak berapa lama pelaku berhasil ditangkap dan langsung dipukuli. Massa marah dan sempat ingin membakar sepeda motor pelaku namun sebagian warga melarangnya. Atas kejadian itu pelaku saat ini sudah berada di Polsekta Banjarmasin Selatan dan dilakukan penahanan atas perbuatannya melakukan tindak pidana.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsekta untuk proses hukum lebih lanjut," ucap pria bertubuh gemuk itu.

Hasil penyidikan sementara tersangka jambret itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan diancaman hukuman di atas lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement