REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pending-nya kasus Zulkarnaen (Zul) dan Adnan Pandu Praja (APP) bukan berarti kasus tersebut dihentikan. Pending dilakukan, sebab kepolisian masih perlu melakukan pendalaman.
Menurut Budi, menjadikan tersangka tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru jika alat bukti belum cukup. "Prosedur-prosedur itu harus kita ikuti, aturannya juga harus kita ikuti," ujar dia di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sesuai dengan prosedur. Dia tidak mempermasalahkan apabila Zul dan APP akan mengajukan praperadilan. Sebab, hal tersebut merupakan hak seseorang untuk melakukannya.
Dia juga menegaskan tidak terdapat SP3 untuk Zul dan APP. Sehingga kasus tersebut tidak dihentikan. "Kalau dari pemeriksaan saksi-saksi memenuhi kemungkinan jadi tersangka, ya jadi tersangka," kata dia.