REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir, mengaku Instruksi Presiden (Inpres) yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi terkait pemberantasan korupsi nantinya akan menghemat uang negara. Hal ini dikarenakan inpres ini nantinya akan memfokuskan pada pencegahan korupsi bukan penindakannya.
Muzakir mengatakan dari dulu dirinya sudah menyarankan fokus presiden pada upaya pencegahan korupsinya. Jika inpres ini jadi dikeluarkan dana yang dikeluarkan jauh lebih murah. Berbeda dengan penegakkan dimana pemberantasan korupsi difokuskan pada penindakkan kasus yang sudah terjadi.
"Kerugian negara sudah terjadi ditambah negara harus mengeluarkan dana untuk tindak pidananya,"ujarnya kepada ROL, Kamis (5/3).
Berbeda dengan pencegahan yang dinilai Muzakir berarti otomatis negara tidak mengeluarkan apa-apa. Tidak ada keuangan negara yang dirugikan termasuk biaya penindakkan hukum kepada pihak yang terkait. Hal ini bukan hanya berlaku untuk KPK sebagai institusi pemberantas korupsi.
Namun juga untuk Kejaksaan Agung dan juga Polri sebagai lembaga hukum yang berkaitan dengan KPK. Menurutnya, aksi yang diambil presiden sangat tepat. Semua pihak harus mendukung hal tersebut. Ia juga berharap keputusan inpres ini harus ditata dengan apik sehingga tepat pada sasarannya.
Sebelumnya, Sekertaris Kabinet Jokowi, Andi Widjajanto mengatakan rencananya inpres ini akan mencapai tahap final dalam 4-6 hari kedepan. Inpres pemberantasan korupsi nantinya akan menekan pada KPK, Kejagung, dan Polri sebagai lembaga penegak hukum Indonesia dalam upaya pencegahan.