Kamis 05 Mar 2015 20:51 WIB

Saksi Bantah Pemotongan Dana Hibah atas Perintah Atut

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 senilai Rp7,6 miliar, Sutan Amali, mengakui, pengaturan dan pemotongan dana hibah bukan perintah Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah.

"Pemotongan dana hibah itu murni inisiatif Asda III waktu itu Pak Zaenal Mutaqien. Pasti yang dilaporkan ke Ibu gubernur yang baik-baik saja dan menyampaikan tidak ada masalah," kata Sutan Amali saat diminta menanggapi kesaksian Ratu Atut Chsoiyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Jasden Purba di Serang, Kamis (5/3).

Ia juga mengatakan, bahwa dua kali pertemuan di aula rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat itu di Jalan Bhayangkara 51 Kota Serang sekitar bulan Oktober 2010 untuk pengaturan hibah tersebut, adalah pertemuan atau rapat informal atas inisiatif ZM dan juga dihadiri para terdakwa. Sehingga pertemuan tersebut tidak diketahui atau tidak dilaporkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara dalam kesaksian persidangan kasus tersebut, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ditanya terkait kebijakan pemberian hibah APBD Banten 2010/2011 yang melonjak. Majelis hakim juga menanyakan proses pengawasan penyaluran hibah tersebut oleh gubernur Banten saat itu selaku pimpinan dari SKPD yang menyalurkan dana hibah serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ada penyalahgunaannya.

"Proses pemberian hibah itu sudah didelegasikan kepada SKPD masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah dalam kesaksiannya dihadapan tujuh terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,6 miliar.

Atut juga mengatakan bahwa melonjaknya bantuan hibah pada saat itu tidak terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, namun karena banyaknya usulan dari masyarakat dan untuk evaluasi dari kinerja SKPD masing-masing selama lima tahun dalam kepemimpinannya sebagai gubernur.

"Hibah itu besar karena berdasarkan usulan serta kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilgub seperti untuk KPU, Bawaslu dan keamanan. Adapun rencana saya mencalonkan waktu itu kebetulan saja," kata Atut saat ditanya majelis hakim terkait lonjakan bantuan hibah pada 2010/2011.

Atut juga mengaku tidak mengetahui rapat tim hibah yang dilakukan para terdakwa dan dipimpin terdakwa ZM yang diselenggarakan di aula rumah saksi di Jalan Bhayangkara 51 karena saksi mengaku tidak selalu berada di rumah di Serang karena kadang-kadang tinggal di rumah di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement