REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Satgasus Kejagung kembali melakukan penggeledahan di sejumlah dinas di Kabupaten Cirebon, Kamis (5/3). Penggeledehan terkait kasus dugaan korupsi dana bansos yang menjadikan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, sebagai salah satu tersangka.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan diantaranya dilakukan di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (PPPK) Kabupaten Cirebon. Penggeledehan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai tiga jam kemudian.
Saat keluar dari dinas tersebut, tim satgasus membawa sejumlah dokumen. Menurut Sekdis PPPK Kabupaten Cirebon, Muhidin, ada 13 berkas dan sebuah laptop yang dibawa tim.
Penggeledahan juga dilakukan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon. Di dinas tersebut, penggeledahan baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB. ''Ada sebuah CPU dan sepuluh berkas dibawa,'' terang Kepala DCKTR, Sugeng Raharjo.
Berdasarkan informasi, tim Satgasus lainnya juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon. Diduga, kedatangan mereka ke BPN untuk menyusuri keberadaan asset yang dimiliki tersangka yang ada di Kota Cirebon.
Kajari Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi, saat dikonfirmasi, mengungkapkan belum mendapatkan laporan penggeledahan yang dilakukan oleh tim satgasus.
''Kemungkinan penggeledehan bisa sampai Jumat (6/3),'' kata Dedie.
Tim satgasus Kejagung pada hari sebelumnya juga telah melakukan penggeledehan di sejumlah ruangan di setda Kabupaten Cirebon. Bahkan, tim juga menyita tiga rumah pribadi milik Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi.
Dalam kasus ini tiga orang tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Saat dugaan korupsi itu terjadi, Tasiya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupatn Cirebon.