REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Peornomo tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Hadi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Hari ini HP tidak hadir, tapi tadi mengirim surat keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (5/3).
Hadi Poernomo akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilan belum bisa dipastikan. Hadi sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 yang lalu. Artinya, sudah hampir satu tahun Hadi Poernomo berstatus tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.