Jumat 06 Mar 2015 08:45 WIB

ICW Protes Pelimpahan Berkas Kasus Budi Gunawan

 Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan protes terhadap langkah pimpinan KPK yang melakukan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"ICW komplain terhadap langkah pimpinan sementara KPK yang langsung menyerah dan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung," kata Emerson Yuntho pada diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD RI,

Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut Emerson, KPK sesungguhnya masih memiliki peluang untuk menyelesaikan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, bukannya langsung menyerah. Ia mencurigai adanya konflik kepentingan pada pelimpahan kasus

Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Pak Ruki (Taufiqurrahman Ruki), meskipun pernah menjadi pimpinan KPK tapi dia tetap polisi. Sedangkan, Pak Senoaji (Indrianto Senoaji), adalah pengacara yang pernah membela Polri. Karena itu, keduanya

memiliki konflik kepentingan," katanya.

Emerson menegaskan, sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian dilimpahkan kepada lembaga penegakan hukum lainnya. Semua kasus yang ditangani KPK, kata dia, diselesaikan sendiri, tidak ada yang dilimpahkan.

Emerson menyayangkan langkah pimpinan sementara KPK yang belum melakukan upaya apapun tapi langsung melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan Agung. "KPK sudah lama berdiri dan menyelesaikan semua kasus yang ditanganinya. KPK bukan tipikal lembaga hukum yang mudah menyerah,"

katanya.

Menurut Emerson, ICW mengkhawatirkan di Kejaksaan Agung kasus Komjen Budi Gunawan dapat dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan jelas dan tidak dipublikasikan.

Dia juga mengkhawatirkan kasus Budi Gunawan yang akan ditangani Kejaksaan Agung bukan murni proses hukum, tapi sarat dengan kepentingan politik. "Potensi kasus BG dihentikan di tengah jalan cukup besar, tapi

kalau ditangani KPK tidak bisa dihentikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement