Kamis 05 Mar 2015 21:52 WIB

Jika PK, KPK Hanya Ingin Tutup Celah Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas usulan mantan komisioner dan pejabat struktural KPK untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Komisioner akan memutuskannya dalam rapat pimpinan.

"Usulan itu (PK) baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan (rapim) yang akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahasnya. Rencananya rapat pimpinan tersebut kita gelar besok," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Kamis (5/3).

Menurutnya, usulan upaya PK akan dipertimbangkan. Kalaupun nanti diputuskan untuk melakukan PK, kata Johan, hal itu hanya untuk mengantisipasi dan menutup celah terjadinya gelombang praperadilan oleh para tersangka. Bukan untuk kembali menangani kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Kalau soal pelimpahan kan sudah dilakukan, artinya KPK tidak menangani kasus BG saat ini. Sementara kalau kami akan PK, untuk membetulkan atau menutup celah agar praperadilan tentang penetapan tersangka tidak dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Kemarin, pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan semua mantan komisioner dan pejabat struktural dari periode jilid I. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan PK atas hasil putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Dia mengatakan, meski KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pimpinan KPK tidak boleh melepaskan begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement