REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono diklaim punya otoritas untuk menyeleksi siapa saja kader partai beringin kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang masuk ke dalam kepengurusan partai.
"Otoritas seleksi itu ada di tangan Agung Laksono bersama jajarannya," terang Ketua bidang Pendidikan, Ideologi dan Politik Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Ganjar Razuni, Kamis (5/2).
Pernyataan Ganjar terkait putusan Mahkamah Partai Golkar yang menginstruksikan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono melakukan konsolidasi dan merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam kepengurusan partai, selambat-lambatnya 2016.
Ganjar mengatakan, pihaknya akan menyeleksi kader-kader Golkar yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) untuk masuk dalam kepengurusan, dan menggelar Munas pada Oktober 2016. Sejauh ini, kubu Agung Laksono telah melaporkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar ke Kemenkumham.
Kubu Agung dalam laporannya juga mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Munas Jakarta yang berjumlah 288 orang. Menurut Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, setelah Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta, pihaknya akan memasukkan nama-nama kader yang selama ini pro kepada kepengurusan Aburizal Bakrie.
"Nanti paling lambat Oktober 2016 kami akan melaksanakan Munas. Dalam Munas itu siapa saja bisa maju sebagai ketua umum Golkar selanjutnya," terang Lawrence.
Sebelumnya, kubu Agung Laksono telah melaporkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai telah mengesahkan kubunya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang putusan itu, empat Hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda.
Dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dan mewajibkan kubu Agung merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam kepengurusannya. Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses pengadilan yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Karena itu mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan, kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakbar.