Kamis 05 Mar 2015 23:16 WIB

Gugatan Ical Ke PN Jakbar Dinilai Sia-sia

Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan gugatan baru Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memenangkan kasus dualisme kepengurusan akan sia-sia belaka.

"Kita sudah melihat sebelumnya, dua pengadilan menolak gugatan dua kubu baik Munas Bali (Ical) maupun Ancol (Agung laksono) dan mengembalikan ke Mahkamah Partai, dan gugatan inipun juga bakal bernasib sama dikembalikan ke Mahkamah Partai," katanya di Jakarta, Kamis malam (5/3).

Hal ini dikatakannya menanggapi pendaftaran gugatan baru Partai Golkar versi Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut dia, UU Partai Politik telah mengamanatkan bahwa perselisihan di internal partai diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. "Hakim saya kira akan melihat hal itu, apalagi Mahkamah Partai Golkar juga telah terbentuk," katanya.