REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati duo Bali Nine telah dipindahkan ke Nusakambangan. Dilansir dari SMH, pembela keduanya membandingkan perlakuan yang didapat kliennya dengan terpidana asal Nigeria Raheem Salami berbeda.
Salami dihukum karena memperdagangkan 5,3 kilogram heroin melalui bandara Surabaya tahun 1998. Ursa Supit pembela Salami bisa mengunjunginya Kamis (5/3). Sehari setelah dia dipindahkan ke Nusakambangan dari penjara di Madiun, Jawa Timur.
Berbeda dengan kedua warga Australia yang dipindahkan dari Bali ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, dan diperlakukan berlebihan. Penjagaan militer dan polisi sangat ketat, sedangkan Salami hanya dibawa melalui perjalanan darat menggunakan mobil van biasa.
Supit mengatakan mereka di penjara terpisah. Setiap orang dipenjara dalam satu sel besi lengkap dengan kasur dan toilet.
Supit memang bisa berbicara dengan mereka, tetapi tidak dapat melihat mereka. "Mereka terdengar baik-baik saja, tetapi mereka tidak memiliki apa-apa karena barang pribadinya ditinggalkan di Bali," ujar dia.