REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 2015 adalah bentuk Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Inpres 2015 ini direncanakan segera terbit menyusul polemik yang terjadi antar lembaga hukum di Indonesia khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut Erry, Inpres 2015 ini sebagai bagian pembaharuan strategi nasional dalam hal ini berkonteks pada pemberantasan korupsi. Sama seperti tahun 2014 lalu, strategi nasional itu diluncurkan yang kemudian diikuti dengan Inpres.
Nantinya kebijakan tersebut akan berguna bagi institusi pemerintahan terkait pemberantasan korupsi. "Inpres ini lebih diarahkan pada koordinasi strategis internal institusi pemerintah," ujar pria yang memimpin KPK Periode 2003-2007 ini kepada ROL, Kamis (5/3) malam.
Keputusan ini, ditambahkan Erry, tidak ada hubungannya dengan pengaturan KPK. Karena lembaga anti korupsi ini bukan berada dibawah naungan presiden. KPK juga sudah memiliki Undang-undang yang menetapkannya sebagai lembaga koordinasi pemberantasan korupsi termasuk pencegahan dan penindakkan.
Erry mengutarakan tidak ada masalah dengan penerbitan inpres yang masih dalam tahap final tersebut. Tentunya selama inpres itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya.