REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (6/3).
Denny akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri.
Berdasarkan pantauan Republika, Denny belum terlihat hadir di Gedung Bareskrim Polri hingga pukul 13.50 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik masih akan menunggu Denny hingga waktu yang ditentukan.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya belum ada kabar akan datang atau tidak. Memang penyidik akan menunggu sampai dengan pukul 15.00 sore," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/3).
Rikwanto mengatakan, panggilan hari ini merupakan yang pertama bagi Denny. Penyidik, lanjutnya, belum menghitung dan masih mengkalkulasi berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
"Masih dihitung dari akumulasi biaya paspor itu lewat payment gateway itu sedang dihitung oleh ahli. Data indikasi kelebihan atau kerugian negara dalam kaitan diduga dari dana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat laporan polisi (LP) terhadap mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana pada tanggal 24 Februari 2015. Laporan itu adalah model A di mana Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan dari masyarakat.
Rikwanto mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Uang lebih itu, lanjutnya, seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Sebagian besar saksi tersebut bekerja di Kemenkum HAM dan Kantor Imigrasi, salah satunya yakni mantan Menkumham Amir Syamsuddin.