Jumat 06 Mar 2015 14:17 WIB

Dinilai tak Independen, MP Golkar tak Bisa Dijadikan Rujukan

Rep: C05/ Red: Ilham
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae mempertanyakan independensi figur hakim yang ada di mahkamah partai. Hal ini karena dua hakim disinyalir cenderung pro ke kubu Agung Laksono.

Ridwan menilai dengan adanya hakim yang sudah memihak, ini akan menyebabkan putusan mahkamah partai menjadi tak bisa dipercaya lagi. Ini terkait sikap yang ditunjukkan Andi Mattalata dan juga Djasri Marin yang cenderung pro ke kubu Agung. “ Kita bisa lihat itu dari track record mereka,” ujarnya, Jumat (6/3).

Dengan adanya figur yang tidak independen inilah, pengurus DPD Golkar Sulawesi Tenggara mendorong kisruh diselesaikanlewat jalur hukum. Soalnya, dengan melalui jalur hukum akan  memberikan status yang pasti. Istilahnya , kata Ridwan, hitam putihnya lebih jelas. 

Sebelumnya, Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol. 

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement