REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menlu Retno LP Marsudi mengatakan, tidak ada pemanggilan Duta Besar Indonesia untuk Australia oleh Kementerian Luar Negeri Australia (Kemenlu) terkait foto Kapolres Denpasar bersama terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Mengenai berita bahwa duta besar kita dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Australia, saya berkomunikasi dengan Pak Dubes (Indonesia untuk Australia) dan sampai saat ini tidak ada panggilan dari Kementerian Luar Negeri Australia," kata Menlu Retno di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Menlu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Australia Najib Riphat Kesoema untuk mengetahui perkembangan komunikasi dengan pemerintah Australia. "Karena kita sampai saat ini berkomunikasi terus dengan Pak Dubes, dan sampai saat ini tidak ada panggilan dari Kementerian Luar Negeri Australia," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Menlu Retno pun menegaskan bahwa sejak awal Indonesia selalu berniat untuk terus membina hubungan baik dengan Australia dan semua negara.
"Tidak ada intensi (niat) Indonesia sekecil apapun untuk merusak hubungan, dan komunikasi kita jalankan terus dengan teman-teman di Australia. Sejak awal ini adalah masalah hukum yang memang harus ditegakkan," tutur Retno.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan media Australia ABC terkait foto tersebut, Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia dikabarkan akan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Australia Najib Riphat Kesoema pada hari ini.
Sekretaris Kemenlu Australia Peter Varghese mengatakan akan melayangkan nota protes publikasi foto-foto pemindahan kedua terpidana mati Bali Nine dan tidak proporsionalnya penggunaan pasukan keamanan yang berlebihan dalam pemindahan kedua terpidana mati tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan dia terkejut dengan penggunaan pasukan keamanan khusus dalam proses pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Pulau Nusakambangan.
Sebelumnya, Menlu Bishop juga mengupayakan jalan terakhir untuk menyelamatkan Chan dan Sukumaran dengan menawarkan pertukaran tiga narapidana warga Indonesia yang juga tersangkut kasus narkoba yang ditahan di Australia dengan kedua warganya tersebut.
Dikabarkan, melalui percakapan telepon antara Bishop dan Menlu Indonesia, disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran pertukaran tahanan itu.
Sementara itu, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menyampaikan bahwa dia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melanjutkan rencana eksekusi mati tersebut.