REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan Purnawirawan TNI AL yang terlibat dalam jaringan sindikat internasional narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api.
Direktur Dirtnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra mengatakan, pihaknya telah menangkap Pembantu Letnan Dua (Pelda), Bahtiar seorang mantan Purnawirawan TNI AL. Bahtiar berhasil ditangkap di rumah susun Dakkota Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku merupakan mantan Purnawirawan yang terlibat dalam sindikat internasional narkotika jenis sabu dengan menggunakan senjata api," ujar Anjan di Gedung Dittipinarkoba Bareskrim Polri, Jumat (6/3).
Anjan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap Bahtiar selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu (4/3) pukul 13.00 WIB lalu, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bahtiar.
"Setelah kita intai selama sebulan dan memenemukan indikasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap Bahtiar," kata Anjan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengakuan tersangka diketahui sabu tersebut didapatkannya dari seorang yang bernama Bunda yang telah tertangkap oleh Polda Metro Jaya dan Jack yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5,28 kilogram brutto sabu, satu set bong (alat penghisap sabu), dan 22 pucuk senjata api yang terdiri dari tiga senjata api laras panjang dan 19 senjata api laras pendek.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan senjata tajam, empat ranjau paku, 248 peluru FN, Bareta, Parabellium dan peluru karet, empat buat telepon genggam serta empat stempel palsu. "Kemungkinan senjata api itu dia dapatkan saat bertugas dahulu, kita juga masih akan mengembangkan penyidikan bila ada indikasi oknum yang terlibat," ujar Anjan.
Anjan menambahkan, dari pengakuan tersangka, senjata itu juga digunakan untuk mengamankan perjalanan kapal dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di laut. Anjan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat internasional ini.
"Kami berharap semua akan terpecahkan, pihak kami juga terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya," tegas Anjan.
Saat akan ditunjukan kepada publik, sempat terjadi keributan. Tersangka mengamuk dan mencoba untuk merebut senjata api dan senjata tajam yang tengah dipamerkan oleh polisi. Namun, dengan sigap pihak pengamanan langsung menarik tersangka dan membawanya kembali ke dalam.
Dalam kejahatan sindikat internasional narkotika jenis sabu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republika Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 UU RI No 12 darurat tahun 1951. Pelaku juga diancam dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Untuk kepemilikan senjata ilegal, pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.