REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Seorang pria yang menikahi gadis berusia 12 tahun dalam sebuah upacara Islam di New South Wales dipenjarakan selama, setidaknya, 7,5 tahun.
Pria berusia 27 tahun itu mengaku bersalah atas tuduhan pelecehan seksual berkelanjutan terhadap seorang gadis kecil. Kepada polisi, dia mengaku menikahi seorang gadis di wilayah Hunter Valley pada tahun 2014.
Setelah ia didakwa, pemeriksaan di Rumah Sakit Anak ‘Westmead’ mengkonfirmasi bahwa gadis itu mengalami kehamilan ektopik dan akhirnya keguguran. Sebelumnya, sang gadis diperiksa setelah ia mengeluh sakit perut.
Dokumen pengadilan menunjukkan, pria itu mulai mengirim SMS kepada sang gadis, setelah ia melihat anak di bawah umur itu di sebuah masjid pada akhir tahun 2013. Kini, gadis itu, yang kini berusia 13 tahun, berada dalam perlindungan otoritas berwajib.
Di Pengadilan Negeri New South Wales, Hakim Deborah Sweeney menjatuhi pria tersebut, yang tak bisa disebutkan namanya, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 7,5 tahun.
Ia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus 2021.
Pria itu menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 25 tahun untuk pelanggaran yang dilakukannya.