REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan 36,3 ton apel asal AS menggunakan mesin khusus insenerator. Apel tersebut, positif mengandung bakteri berbahaya.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam melindungi konsumen dari bahan makanan yang tercemar. Termasuk, kasus apel asal AS yang telah tercemar bakteri listeria monocytogenes.
"Jadi, hari ini kita melakukan pemusnahan produk segar asal tumbuhan (PSAT)," ujarnya, Jumat (6/3).
Pemusnahan produk ini, lanjutnya, dilakukan dengan mesin bersuhu tinggi milik PT Tenang Jaya Sejahtera yang berada di Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar. Pemusnahan ini akan dilakukan selama tiga hari kedepan.
Selama pemusnahan, lanjut Banun, pihaknya menerjunkan petugas khusus. Petugas tersebut akan mengawasi selama jalannya pemusnahan apel berbahaya tersebut. Supaya, tidak ada ceceran apel yang nantinya bisa dikonsumsi warga. Jadi, seluruh apel itu yang banyaknya sampai 36,3 ton harus dimusnahkan semua.
Menurut Banun, keamanan pangan menjadi sangat penting di dunia internasional. Bahkan, sudah ada aturan yang mengatur tentang hal itu. Sehingga, aturan internasional ini menjadi rujukan bagi semua negara. Sehingga, makanan yang tercemar bahan kimia, residu, maupun pestisida akan dilarang.
"Masyarakat memiliki hak untuk mengkonsumsi bahan pangan yang sehat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tenang Jaya Sejahtera, Tulus Widodo mengatakan, pihaknya akan menjalankan pemusnahan apel berbakteri ini sesuai dengan standar operasional (SOP) yang berlaku. Adapun apel yang dimusnahkan ada empat jenis. Salah satunya, apel Granny Smith.
"Selama pemusnahan, kita akan diawasi 24 jam penuh," ujarnya.