REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto meminta Polri mematuhi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kriminalisasi pada pegiat anti korupsi dihentikan. Siang ini, ia dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Sekretariat Negara dan diterima olen staf khusus Mensesneg Pratikno, Refly Harun.
Bambang datang membawa surat yang ditujukan untuk Jokowi dari para pegiat antikorupsi, di antaranya Denny Indrayana, Yunus Husein, Imam Prasodjo, dan Bambang Harimukti.
Menurut Bambang, surat itu untuk mengkonfirmasi pernyataan Jokowi yang meminta agar kriminalisasi pada pegiat antikorupsi dihentikan. "Dari hasil yang tadi kami dapatkan, karena Pak Pratikno tidak ada di tempat, tapi dari teman yang kami temui di sini, bahwa itu ternyata dikeluarkan oleh presiden melalui Pak Pratikno," ujar Bambang.
Pria yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 tersebut menyampaikan apresiasinya atas pernyataan Jokowi. Itu dianggap telah menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga meminta pada institusi Polri untuk mematuhi instruksi presiden tersebut.
"Diharapkan Wakapolri menindaklanjuti apa yang dikemukakan oleh presiden melalui Mensesneg," kata dia seraya mengatakan bahwa masyarakat yang akan mengawal agar proses penghentian kriminalisasi benar-benar berjalan.
Bambang berharap, secepatnya ia dapat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti surat yang ia berikan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengapresiasi kebijakan presiden yang dinilai sebagai upaya untuk menyelematkan institusi KPK. "Kita tunggu respon Polri yang harusnya mengikuti perintah presiden," ucapnya.