Jumat 06 Mar 2015 17:23 WIB

Harga Cabai Merah di Medan Meroket

Rep: C60/ Red: Satya Festiani
Pedagang memeriksa cabai di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pedagang memeriksa cabai di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Harga cabai merah di pasar Petisah, Medan Baru, Medan meroket. "Cabai merah yang biasanya dihargai Rp 14 ribu perkilo sekarang Rp 22 ribu perkilogram," ujar salah satu pedangan di Pasar Pajak Petisah Medan, M Pasaribu, Jumat (7/3).

Dia mengatakan, naiknya cabai merah dikarenakan meletusnya Gunung Sinabung malam lalu. Sehingga menyebabkan berkurangnya kiriman cabai dari Kabupaten Tanah Karo ke Medan. "Kan dari (Tanah Karo) sana (cabai merah)," ujarnya.

Tidak hanya cabai, namun beberapa barang juga naik. Harga Tomat juga naik seribu rupiah perkilo.

Dia menjelaskan beberapa bahan sayuran yang dijual di Medan berasal dari kawasan tinggi di sekitar Gunung Sinabung yang berada di Kabupaten  Tanah Karo. Sehingga aktivitas Gunung Sinabung berpengaruh kepada harga sayur dan bahan-bahan lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement