Jumat 06 Mar 2015 18:20 WIB

Eksekusi Mati, Kejagung Tunggu PK Satu Terpidana

Rep: C82/ Red: Ilham
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Foto: Ist
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua belum dapat dipastikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, belum semua fasilitas dan hal teknis yang diperlukan terpenuhi.

"Ada fasilitas yang memang belum siap di Nusakambangan. Kita inginkan semua siap 100 persen. Sembari kita memperhatikan, menghormati proses hukum yang ada (PK salah satu terpidana mati)," kata Tony di Kejagung, Jumat (6/3).

Tony mengatakan, sudah sembilan terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan. Sedangkan satu lainnya, Mary Jane masih berproses peninjauan kembali di Yogyakarta sehingga belum bisa dipindahkan.

"Hari ini sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (memori PK). Kita akan koordinasi dan kawal putusannya seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," ujarnya.

Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan asal Filipina itu ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta dan kedapatan membawa heroin seberat 2,622 kg pada 24 April 2010. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane telah diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014. nC82 (Issha Harruma)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement