REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya pada Maret 2015.
"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (6/3).
Dia menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu.
Dikatakannya, yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati. "Apakah akan seluruhnya dan di mana eksekusina, jaksa agung akan mengumumkan. Sabar," ucapnya.
Dia menjelaskan untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan. Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen. "Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," ujarnya.
Salah satunya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang dipenjara di Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/3), membantah pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dalam waktu 3x24 jam, setelah narapidana diisolasi di Nusakambangan. "Kata siapa? Kan hanya informasi. Itu kita yang putuskan nanti," tukasnya.
"Ya kita lihatlah nanti. Kita hargai juga proses persidangan kan?" katanya.
Dia menegaskan, jika semuanya sudah selesai atau tuntas maka akan disampaikan kapan waktu eksekusinya. "Kita tidak ada target-target," tegasnya.
Di bagian lain, ia menyebutkan teknis pelaksanaannya, setiap terpidana mati akan dieksekusi oleh satu regu tembak yang jumlahnya 13 orang.