Jumat 06 Mar 2015 18:38 WIB
Golkar Pecah

DPD Tangerang tak Terpengaruh Konflik Ical-Agung

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
 Suasana Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur mengatakan kepengurusannya masih tetap solid, dan tidak terganggu dengan dualisme kepengurusan di tingkat DPP Partai Golkar yang hingga saat ini belum tuntas.

Syukur mengatakan tak ada perpecahan di internal DPD Golkar Kota Tangerang, terkait kisruh di pusat. Ia juga mengatakan saat ini kepengurusannya masih mengacu pada Munas Bali.

"Ini soalnya belum ada putusan hukum resmi terkait status yang baru," ujarnya, Jumat (6/3).

Ia melanjutkan konflik di tataran elit tidak merambah langsung pada Kota Tangerang. Ini karena momentum Pilkada di Kota Tangerang juga masih lama yakni tahun 2018. "Jadi keberjalanan kepengurusan di sini tak terkena efek dari kisruh elit Golkar," katanya.

Sebelumnya Sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement