Jumat 06 Mar 2015 18:48 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

Waria Jadi Imam Sholat, Haknya Otomatis Gugur

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)
Foto: Facebook/Rika Rahma Dewi
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi waria sebagai pemimpin dalam sholat dinilai bisa menggugurkan haknya sebagai imam.

"Waria tidak memahami agama, makanya dia gugur haknya menjadi imam. Kalau orang paham agama, tak mungkin dia jadi waria," ujar anggota Departemen Dakwah PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) ustazah Ika Abriastuti, Jumat (6/3).

Ia mengatakan, dalam Islam waria itu oleh Allah ditakdirkan sebagai laki-laki. Namun waria mengingkari takdir Allah tersebut.

Padahal, ujar Ika,  takdir  Allah yang tidak bisa diubah mencakup jenis kelamin dan nasab. "Dulu Nabi Muhammad SAW saja mau mengubah nasab seorang anak, lalu ditegur Allah kalau nasab itu tidak boleh diubah," terang ustazah Ika.

Ia menegaskan kembali bahwa waria tidak boleh jadi imam sholat jamaah wanita. Salah satu syarat pemimpin sholat pertama, dia harus memahami Alquran. Lalu, yang paling banyak hafalan surat Alquran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement