Jumat 06 Mar 2015 19:18 WIB

Eksekusi Duo Bali Nine Ditunda Hingga Seluruh Proses Hukum Selesai

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kejaksaan Agung Indonesia mengatakan, eksekusi sejumlah terpidana mati di Indonesia ditunda hingga semua proses hukum telah selesai.

Kejaksaan Agung di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk mengumumkan periode pemberitahuan 72 jam, menyampaikan informasi terbaru mengenai jadwal eksekusi pada Jumat (6/3) sore.

Juru bicara Tony Spontana mengatakan, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi sampai semua proses hukum dituntaskan.

Proses itu termasuk peninjauan atas putusan pengadilan yang diajukan oleh pengacara Chan dan Sukumaran, serta pengajuan banding oleh terpidana mati asal Perancis dan Brasil.

Jubir Tony mengatakan, ia tak bisa memastikan berapa lama proses peninjauan berlangsung.

Berbicara kepada pers setelah pengumuman itu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, ia berharap penundaan ini mewakili adanya "perubahan pikiran".

"Mungkin ada alasan lain untuk menunda [tapi] saya harap, dalam hati saya, bahwa ini adalah perubahan pikiran," ujarnya.

Berita penundaan ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Chan dan Sukumaran menerima pengunjung pertama mereka sejak memasuki Nusakambangan, dua hari yang lalu.

Konsul Jenderal Australia di Bali, Majell Hind, dan pengacara Julian McMahon pergi ke Nusakambangan untuk bertemu dengan para pejabat di sana karena mereka berusaha untuk menegosiasikan lebih lanjut tentang akses kunjungan bagi pasangan terpidana mati itu.

Pejabat setempat diminta untuk segera memberi akses bagi keluarga, itulah pendekatan resmi pertama yang dilakukan delegasi Australia guna memuluskan usaha untuk mendapatkan akses ini.

Dari diskusi itu diketahui bahwa keluarga para terpidana narkoba itu belum bisa mengunjungi mereka sampai minggu depan. Waktu berkunjung adalah hari Senin dan Rabu.

Konjen Majell adalah kontak utama bagi pasangan itu ketika berada  di Kerobokan dan kini melanjutkan peran itu di Nusakambangan.

Kunjungan narapidana diatur dalam Konvensi Wina tentang akses ke tahanan asing, dengan permintaan yang diajukan dua hari sebelumnya.

Pengacara dari negara lain yang warganya juga ditahan, sebelumnya, juga melakukan perjalanan ke Nusakambangan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement