REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok diminta untuk menerima kegiatan yang ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) 2015. Kemudian, ia dapat mengajukan perubahan anggaran yang pada April mendatang.
Pengamat pemerintahan daerah Halilul Khairi menjelaskan, Gubernur Ahok bisa melanjutkan agenda yang telah ditandatangi oleh anak buahnya. Kemudian, revisi diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibuat peraturan daerah (perda).
"Setelah itu, Ahok memberitahu ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki kegiatan itu untuk tidak menjalankan kegiatan itu dulu. Bersamaan dengan itu, Gubernur melakukan komunikasi dan lobi-lobi dengan DPRD dan siap-siap untuk melakukan perubahan anggaran pada April mendatang," ujarnya, Jumat (6/3).
Menurut dia, mekanisme itu dapat dilakukan karena telah diatur oleh undang-undang. Apabila tetap menolaknya maka, Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dapat membicarakan lagi hal itu. Kemudian, menentukan kembali pengalokasian anggaran itu.
"Atau dapat pula dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Tapi, lebih baik tidak melakukan hal itu," kata pria yang mengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
Sebelumnya, muncul kontroversi dalam RPABD 2015. Itu setelah Gubernur Ahok menuding ada anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang disusupkan dalam anggaran.