REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, sebelum ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Tersangka M memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.30 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (6/3).
Materi pemeriksaan sendiri, kata dia, seputar kronologis pelaksanaan proses pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 sebanyak 15 paket pekerjaan yang diikuti oleh PT Media Arts Image.
Sehingga memenangkan 3 Paket Pekerjaan berupa Kartun Anak Pra-Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional (Tersangka IC) dan dan PT. Viandra Production yang memenangkan sebanyak 4 paket berupa Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi.
Kapuspenkum menuturkan, setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan penahanan guna tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
"Dua tersangka lainnya turut ditahan Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen," ucapnya.
Ia menyebutkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 6 Maret 2015 untuk Tersangka M, Print-10/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 6 Maret 2015 untuk Tersangka IC dan?Print-11/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 6 Maret 2015 untuk Tersangka Y. "Penahanan itu selama 20 hari dari 6 Maret sampai 25 Maret 2015," katanya.