REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Komando Distrik Militer (Kodim) 0804/Magetan menyita 13 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual tanpa izin, Jumat (6/3). Penyitaan dilakukan Kodim di tempat pemilik kios di wilayah Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.
Komandan Kodim 0804/Magetan, Letkol Inf Soelityo Bawono mengatakan, pupuk-pupuk tersebut disita dari pemilik kios yang bernama Diyono (50), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan. Diduga ini merupakan penimbunan.
"Pupuk yang disita bermaca-macam, seperti Urea, Phonska, ZA, Petroganik, dan SP 36. Semuanya merupakan pupuk bersubsidi pemerintah," ujarnya, Jumat (6/3).
Menurut dia, penyitaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mempunyai izin menjual atau mendistribusikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut. Diduga kuat, pemilik memang sengaja melakukan penimbunan di tengah mahal dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di kalangan petani.
Berdasarkan pengakuan pemilik kios, pupuk-pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Misalnya, pupuk NPK Phonska dijual Rp 150 ribu per sak. Padahal harga normalnya hanya Rp 115 ribu per sak.