REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas bea cukai Bangladesh menangkap seorang diplomat Korea Utara yang berniat menyelundupkan emas senilai sekitar 1,4 juta dolar AS (Rp18,3 miliar), kata seorang pejabat tinggi, Jumat.
"Kami menemukan emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, dari Son Young Nam, Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Korea Utara di Dhaka," kata Moinul Khan, Direktur Jenderal Departemen Intelijen Bea Cukai.
Ia menambahkan bahwa emas-emas itu secara keseluruhan memiliki berat 27 kilogram.
Diplomat tersebut dibebaskan setelah memberikan pernyataan pengakuan, namun Bangladesh berupaya untuk melakukan tuntutan hukum terhadapnya.
"Apa yang ia lakukan jauh di luar batas norma-norma diplomatik," kata Khan kepada Reuters. Ia menambahkan bahwa seorang pengunjung, secara hukum, hanya diperbolehkan membawa emas ke wilayah Bangladesh senilai tidak lebih dari 1,282 dolar AS.
Khan mengatakan diplomat yang bersangkutan telah melewati jalur hijau di bandar udara internasional Dhaka pada sebuah penerbangan larut malam. Ia tiba dengan pesawat Singapore Airlines, yang terbang dari Singapura. Petugas-petugas bea cukai kemudian memintanya agar kopernya dipindai.
"Ia mengatakan kepada petugas-petugas kami bahwa tidak ada yang perlu dipindai," tutur Najibur Rahman, kepala Badan Pendapatan Nasional.
"Kami kemudian memberi tahu kementerian luar negeri dan ia dibebaskan pada Jumat berdasarkan peraturan Konvensi Wina," kata Najibur kepada Reuters.
Kasus tersebut telah diserahkan ke pengadilan, kata Khan. "Kami juga telah memulai proses untuk mengajukan kasus kejahatan terhadapnya."
Kedutaan Besar Korea Utara di Dhaka belum bisa dimintai komentar menyangkut masalah itu.
Khan mengatakan Pyongyang akan segera diberi tahu soal kasus tersebut dan tindakan lebih lanjut akan diambil melalu saluran-saluran pemerintahan.
Penyelundupan emas, sebagian besar dari Dubai, telah meningkat dalam bulan-bulan terakhir ini. Namun, ini adalah pertama kalinya seorang diplomat terlibat, kata pejabat tersebut.