REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan menggunakan pakaian berbahan kain endek selama tiga hari kerja. Aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 2 Maret 2015.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Bali terhadap produk lokal khususnya kain endek dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, Jumat (6/3).
Para PNS, ujar dia, wajib menggunakan pakaian kerja berbahan endek pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. Sedangkan hari Senin tetap menggunakan pakaian Hansip dan Selasa pakaian keki.
Terkait dengan penggunaan pakaian endek ini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 03 Tahun 2015 tertanggal 25 Februari 2015 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Bali.
"Pakaian endek yang digunakan para PNS tidak ditentukan warna dan motifnya harus sama, melainkan dapat memilih warna dan corak bebas atau beragam," ucapnya.
Sebelum adanya edaran ini, PNS Pemprov Bali sejak beberapa tahun lalu dapat menggunakan pakaian berbahan endek pada Kamis dan Jumat. Namun untuk warna dan motifnya sudah ditentukan.