Sabtu 07 Mar 2015 08:06 WIB

Pengamat: Tidak Segampang Itu Makzulkan Ahok

Rep: C09/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak angket yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dinilai terlalu berlebihan jika bertujuan untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, proses pemakzulan memerlukan waktu yang lama dan bukti yang kuat jika Ahok telah melakukan penghianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hak angket yang DPRD lakukan pada akhirnya menjurus pada pemakzulan Ahok kan, tapi tidak segampang itu, karena harus dibuktikan kalau memang Ahok itu melakukan perbuatan tercela," ujar pengamat politik Universitas Jayabaya, Lely Arianie, saat dihubungi ROL, Jumat (6/3).

Menurutnya, selama Ahok masih memperjuangkan anggaran dengan cara yang bijaksana dan sesuai dengan kepentingan rakyat, berarti Ahok masih berada dalam jalur yang benar. Terkecuali jika Ahok melakukan tindakan amoral yang mendiskreditkan pemerintahan Indonesia. "Selama ini tindakan-tindakan Ahok bukan tindakan yang fatal," jelasnya.

Meski demikian, Lely menyatakan pengajuan hak angket sebaiknya tetap dilanjutkan karena merupakan bagian dari proses politik. Sehingga masyarakat nantinya akan tahu siapa yang sebenarnya bermasalah.

Ia mengatakan, sebenarnya persoalan Ahok dengan DPRD adalah soal yang sederhana. Keduanya hanya mempermasalahkan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Namun, kata dia, Ahok dan DPRD salah menempatkan posisi masing-masing dan juga salah melakukan komunikasi politik. Menurut Lely, ada baiknya jika kedua pihak bisa menjelaskan maksud mereka dengan bahasa yang bisa diterima dengan akal sehat. "Ahok juga komunikasi politiknya tidak boleh seperti itu, ia harus lebih lembut sebagai seorang pemimpin," papar Lely.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement