REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini bakal membubarkan sekitar 50 koperasi yang tidak jelas keberadaan maupun pemiliknya serta sudah tidak aktif selama bertahun-tahun alias "mati suri" dan tanpa kegiatan sama sekali.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Kota Malang, Eny Hari Sutiarni, di Malang, Sabtu (7/3), menegaskan pihaknya pada tahun ini bakal melakukan penertiban terhadap koperasi yang sudah tidak aktif, namun masih memiliki bahan hukum. Koperasi yang sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya itu jumlahnya sekitar 50 koperasi.
"Jumlah koperasi di Kota Malang ada 738 koperasi, namun dari jumlah itu, hanya 402 koperasi yang kondisinya masih sehat. Sedangkan 336 koperasi dalam kondisi 'sakit' dan 'mati suri', bahkan 50 di antaranya akan segera dibubarkan," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Diskop dan UKM sedang melakukan verifikasi terhadap ratusan koperasi yang mati suri tersebut. Ratusan koperasi yang dikategorikan mati suri itu adalah koperasi yang keberadaan dan pemiliknya tidak jelas, struktur kepengurusannya tidak jelas, dan tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT).
Dari hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan juga akan dibubarkan, selain 50 koperasi yang sudah benar-benar tidak bisa diperbaiki atau diaktifkan lagi itu. Dari ratusan koperasi yang mati suri itu, jika masih bisa diperbaiki dan diaktifkan kembali, Diskop dan UKM akan memberikan pendampingan dan pembinaan secara manajerial.
"Kami akan memberikan pendampingan, pembinaan serta pelatihan berbagai pengetahuan dan keterampilan manajerial dalam mengelola koperasi secara optimal bagi koperasi kurang sehat yang memiliki keinginan dan kemauan untuk bangkit serta mengaktifkan lagi koperasinya, sebab koperasi yang tidak aktif itu rata-rata masih memiliki badan hukum, sehingga mereka tidak perlu mengurus badan hukum lagi," katanya.