REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 di Karawang, Jawa Barat, dipilih Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebagai tempat memusnahkan 36,3 ton apel impor berbakteri asal Amerika Serikat. Dipilihnya tempat itu karena hanya pabrik tersebut yang bersedia.
Kepala BPK Kementan, Banun Harpini mengatakan, PT Meta Jaya Nusantara sebagai peusahaan yang mendatangkan puluhan ton apel ke Indonesia sudah menjajaki sejumlah perusahaan terkait pemusnahan apel mengandung berbakteri.
"Di antara perusahaan yang dijajaki untuk memusnahkan apel mengandung bakteri itu ialah pabrik semen, PT Holcim Indonesia," kata Banun disela proses pemusnahan apel impor asal Amerika Serikat, di Karawang, Jumat (6/3).
Setelah dilakukan penjajakan lebih dalam lagi, kata dia, ternyata PT Holcim Indonesia tidak bersedia melakukan pemusnahan 36,3 ton apel mengandung bakteri 'listeria monocytogenes' tersebut.
Pabrik Holcim tidak bersedia memusnahkan puluhan ton apel berbakteri itu, karena tingginya kadar air dari hasil pemusnahan apel. Kondisi itu dikhawatirkan mempengaruhi kualitas semen yang diproduksi, karena lokasinya digunakan pula untuk memproduksi semen.
Pada akhirnya, apel itu dimusnahkan di PT Tenang Jaya Sejahtera Karawang. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 itu bersedia memusnahkan 36,3 ton apel berbakteri itu secara total.
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan 36,3 ton apel impor asal Amerika Serikat yang mengandung bakteri, di PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jumat. Seluruh apel tersebut dimusnahkan karena positif terkontaminasi bakteri 'listeria monocytogenes', sesuai dengan hasil uji laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok, 1 Februari 2015.
Sebanyak 36,3 ton apel impor itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenarator bersuhu 1.000 derajat celcius. Jika dirupiahkan, 36,3 ton apel yang dimusnahkan itu senilai sekitar Rp 10 miliar. Itu jika harga apel tersebut per kilogramnya seharga Rp 30 ribu.