Sabtu 07 Mar 2015 14:04 WIB

Anggota DPRD Aniaya Guru

Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Seorang anggota DPRD Mukomuko diduga menganiaya guru di daerah tersebut. Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus pun mengecam tindakan oknum anggota dewan tersebut.

"Sebenarnya tidak layak oknum anggota DPRD berbuat itu. Pasti karena ada masalah pribadi," kata Ichwan Yunus di Mukomuko, Jumat (6/3).

Ia mengatakan hal itu menanggapi tindakan oknum anggota DPRD setempat yang juga wali murid yang diduga menganiaya salah seorang guru SMA 7 Mukomuko Thirda Putra, Senin (2/3) sekitar pukul 09.01 WIB di ruang kepala sekolah.

Ia menilai, apa pun alasannya tindakan penganiayaan itu merupakan kesalahan dari oknum anggota DPRD setempat. "Dia itu akan anggota dewan harus memberi contoh dong," ujarnya.

Menurutnya, kalau anaknya dijewer atau diberikan sanksi oleh pihak sekolah, itu arti memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut. Karena itu tindakan penganiayaan, katanya, bagusnya diproses saja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Guru SMA 7 Mukomuko Thirda mengatakan peristiwa penganiayaan itu berawal dari penerapan sanksi terhadap seorang siswa bernama Atang Rumbawa (16 tahun) yang ketahuan main kartu remi, merokok, dan tidak tertib dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.

Sesuai dengan aturan sekolah, katanya, siswa itu diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan dan dikembalikan pembinaan siswa itu kepada orang tua. Setelah pelanggaran itu, katanya, siswa tersebut kembali mengulangi perbuatannya, yakni merokok di samping salah satu ruangan kelas di sekolah itu.

Dan sesuai dengan surat pernyataan pertama yang ditandatangi, siswa itu bersedia menerima sanksi dan dikeluarkan dari sekolah jika mengulangi perbuatannya. Sehingga, lanjutnya, sekolah kembali mengeluarkan surat teguran kedua dan bukan dikeluarkan melainkan dikembalikan ke orang tuanya.

Sambil menunggu proses selanjutnya, katanya, datanglah wali siswa itu yang juga pamannya untuk menyelesaikan kasus itu. Dan dalam musyawarah diputuskan anak ini diterima kembali untuk sekolah setelah diberikan wejangan dari bidang kesiswaan.

Wali siswa itu melakukan tindakan kasar terhadapnya, katanya, karena tidak terima kalimat, "Uda Al bagaimana uda terhadap Atang begitu juga kami. Kita ingin Atang ini menjadi orang yang bertanggungjawab. Ada baiknya, Atang menerima konsekuensi atas pelanggaran yang sudah dilakukan yaitu pindah ke sekolah lain".

Setelah mendengar kalimat itu, katanya, wali siswa itu langsung menarik kerah baju dan mendorongnya ke dinding. Lalu berusaha mengangkatnya sehingga tangan wali siswa itu mengenai dan lecet daun telinganya. "Setelah itu saya langsung laporkan masalah ini ke polisi dengan saksi kepala sekolah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement