Sabtu 07 Mar 2015 19:11 WIB

Perubahan Strukur Fraksi Golkar, Agung Tunggu Kemenkumham

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.
Foto: Antara
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu. Berdasarkan surat pengesahan dari Kemenkumham, mereka dapat melakukan perubahan-perubahan, termasuk struktur fraksi Golkar di DPR.

''Kami lihat dulu keputusannya dari Kemenkumham seperti apa,'' kata Agung saat dihubungi Republika, Sabtu (7/3).

Surat keputusan dari Kemenkumham itu tentu akan menjadi dasar terkait kubu kepengerusan mana yang sah dari Partai Golkar. Agung menjelaskan, dengan adanya surat keputusan dari Kemenkumham itu, perubahan tidak hanya akan terjadi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tapi juga di Fraksi Golkar di DPR.

"Tapi, kami masih menunggu surat pengesahan dari Kemenkumham terlebih dahulu,'' Agung kembali menegaskan.

Sebelumnya, kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada tengah pekan lalu.

Selain itu, Agung menyebut, pihaknya tidak pernah bermaksud untuk menimbulkan benih-benih permusuhan dengan kepengurusan hasil munas Bali. Jika nantinya berdasarkan keputusan Kemenkumham, pihaknya menjadi kepengurusan partai Golkar yang dianggap sah, pihaknya akan selalu terbuka untuk kemungkinan islah setelah melewati proses hukum.

Bahkan, dirinya siap menampung anggota-anggota partai golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Ini juga terkait dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) soal adanya akomodasi yang dilakukan oleh kepengurusan yang dianggap sah oleh proses hukum dan pemerintah.

''Tapi untuk nama-namanya tidak bisa saya berikan sekarang. Dari awal, kamit tidak bermaksud menimbulkan rasa permusuhan,'' lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement