REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAN Puspayoga meyakinkan bahwa pengurusan hak cipta dipermudah hingga satu hari selesai serta gratis.
"Selalu ada ketakutan pelaku UMKM untuk pameran di luar negeri, seringkali mereka pameran di luar lalu karya mereka dijiplak, ketika mau ikut pameran lagi tidak bisa karena hak ciptanya sudah diambil orang," kata Puspayoga saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (7/3)
Puspayoga mengatakan, pemerintah memiliki program untuk melindungi para pelaku UMKM dengan memberikan perlindungan hak cipta bagi hasil karya anak bangsa.
Kepengurusan hak cipta yang cukup singkat dan tanpa dipungut biaya itu, lanjutnya, karena kementerian yang dipimpinnya telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Prosedur pembuatan hak cipta cukup hanya membawa foto, alat atau barang yang akan dibuatkan hak ciptanya ke Kementerian UKM.
"Proses pengurusannya dipermudah dan dipercepat, hanya dua jam sudah bisa memiliki sertifikat hak cipta," tegasnya.