Sabtu 07 Mar 2015 21:35 WIB

Pertama Kalinya, Pendukung Mursi Dieksekusi Mati

Rep: C14/ Red: Indah Wulandari
Mahmoud Hassan Ramadan (berkacamata)
Foto: al-akhbar
Mahmoud Hassan Ramadan (berkacamata)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir melakukan eksekusi mati perdana terhadap seorang pendukung mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi di Kairo, Mesir, Sabtu (7/3).

Sang terpidana mati, Mahmoud Hassan Ramadan dinilai melakukan pembunuhan selama masa kisruh pertengahan tahun 2013 lalu.

Reuters melansir, dalam keterangan Facebook resmi Kementerian Dalam Negeri Mesir disebutkan, Ramadan melempar seorang anak dari gedung tinggi. Pihak keamanan Mesir juga menyebut, Ramadan hanyalah pendukung, bukan anggota resmi Ikhwanul Muslimin (IM).

Disebutkan pula, ada sebuah rekaman video yang menampilkan sosok Ramadan melempar seorang anak dari atas gedung di distrik Kota Sidi Gaber, Mesir, pada 2003 silam. Tampak dari video itu, Ramadan membawa bendera lambang Alqaidah di punggungnya.

Buntut dari kerusuhan 2013, pemerintah Mesir telah menghukum 57 orang oposisi. Sebagian besar mereka mendapatkan vonis 15-25 tahun penjara. Eksekusi mati Ramadan sendiri dilakukan sebulan setelah pengadilan digelar.

Ada ratusan orang pendukung IM telah divonis hukuman mati di bawah pemerintahan Presiden Mesir Abdel Fatah el-Sisi.

Pemerintah Mesir setelah kerusuhan 2013 acapkali menuding IM hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Sementara itu, IM menyatakan diri sebagai organisasi damai, pihak militer Mesir dianggap merebut kebebasan rakyat Mesir setelah tergulingnya Presiden Hosni Mubarak.

Naiknya Presiden Mursi diklaim sebagian besar kalangan mendukung posisi IM di Mesir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement